TATA CARA AJUAN AKUN SPMB
Tata cara pendaftaran SMA Negeri dan SMK negeri ditentukan sebagai berikut:
- Calon murid membaca dan memahami ketentuan penyelenggaraan SPMB SMA Negeri dan SMK Negeri.
- Calon murid menyiapkan semua berkas persyaratan pendaftaran yang ditentukan.
- Calon murid membuka situs SPMB Daring dengan alamat https://spmb.jatengprov.go.id .
- Calon murid menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi SPMB.
- Calon murid mengunggah (upload) semua dokumen yang menjadi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi SPMB dan akan mendapatkan bukti ajuan akun pendaftaran SPMB.
- Calon murid mengajukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana yang telah ditentukan.
- Satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri melakukan verifikasi semua berkas pendaftaran dan apabila semua berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka calon murid diberikan token untuk melakukan aktivasi akun pendaftaran.
- Apabila terdapat berkas persyaratan yang belum memenuhi persyaratan yang diperlukan, maka calon murid diberikan kesempatan untuk memenuhi atau melengkapi kekurangan berkas pendaftaran dan selanjutnya akan mendapatkan token untuk melakukan aktivasi akun pendaftaran.
- Calon murid yang telah melakukan aktivasi akun pendaftaran dapat melakukan pemilihan satuan pendidikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Calon murid dapat melihat/memantau jurnal pendaftaran pada sistem aplikasi SPMB.
VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN
Calon murid wajib mengajukan verifikasi berkas di satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri dengan membawa semua berkas persyaratan pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia. Adapun berkas persyaratan pendaftaran meliputi:
- Asli Buku Rapor SMP/sederajat.
- Asli Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Asli Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat atau copy Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik (DKHTKA), dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
- Asli ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau Asli Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2026, dan belum menikah.
- Asli Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026).
- Asli surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/ BUMN/BUMD/khusus perusahaan swasta yang berbadan hukum dan memiliki kantor cabang dan/atau kantor perwakilan yang mempekerjakan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
- Asli Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah bagi calon murid yang merupakan anak guru.
- Asli piagam prestasi/kejuaraan sesuai piagam yang diunggah pada saat ajuan akun bagi calon murid yang memiliki.
- Asli Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP/sederajat yang berisi keterangan bahwa calon Murid pernah menjadi Ketua OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Ketua MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Ketua Badan Eksekutif Siswa, dan Ketua Pramuka (Pratama Putra/Putri/Hizbul Wathan (Pratama Putra/Putri), yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun. yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB bagi calon murid yang memiliki.
- Asli Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah atau Asli Surat Pernyataan Sehat atau Asli Surat pernyataan Tidak Buta Warna yang diketahui orang tua, yang akan mendaftar di SMK Negeri sesuai dengan program keahlian yang dipilih

