Calon Peserta Didik wajib melakukan verifikasi berkas di satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut:
- Surat Pernyataan Kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
- Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari calon murid yang diketahui Orang Tua.
- Surat Pernyataan Tidak Buta Warna dari dokter Pemerintah dan diketahui orangtua, sesuai dengan program keahlian yang dipilih di SMK Negeri sebagai berikut :
NO PROGRAM KEAHLIAN OBYEK KESEHATAN 1 Teknik Otomotif Tidak buta warna 2 Teknik Mesin 3 Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan 4 Bisnis Konstruksi dan Perumahan 5 Teknik Jaringan, Komputer, dan Telekomunikasi
Lampiran Tambahan sesuai Jalur Seleksi
Seleksi Prestasi
- Piagam kejuaraan dengan prestasi tertinggi yang sesuai kriteria dan diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun atau paling lama tanggal 16 Juni 2023 bagi yang memiliki dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal dan oleh Perangkat Daerah di tingkat kabupaten/kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan, organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau bentuk organisasi lain dengan keanggotaan yang mencakup seluruh kelas serta diakui di Satuan pendidikan (Ketua OSIS/Madrasah/MPK) apabila memiliki.
Seleksi Afirmasi
- Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB Jawa Tengah.
- Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu telah terdata dalam DTSEN Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4. berdasarkan periode rilis pada bulan April 2026.
- Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon murid yang diketahui orangtua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon murid tidak terdata aktif dalam dapodik pada satuan pendidikan lain.
Seleksi Domisili Terdekat
- Calon Murid dengan KK kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi. perpindahan domisili yang dimaksud antara lain:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga lain selain calon murid)
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)
- KK hilang atau Rusak
- Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orangtua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon murid sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
- Status dalam perubahan KK karena perpindahan domisili maka Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon murid adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
Catatan. Setiap jalur seleksi dapat menambahkan Piagam Kejuaraan berjenjang ataupun Tidak Berjenjang dengan melampirkan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan atau dinas terkait.

