PPDB SMK Negeri tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA Negeri namun menggunakan sistem seleksi :
- Seleksi Prestasi
- Seleksi calon Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK didasarkan pada nilai rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP / sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah dengan bobot prestasi akademik dan/atau non akademik bagi calon Murid yang memiliki
- Kuota seleksi prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
- Bukti atas prestasi akademik dan/atau nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 17 Juni 2025).
- Terhadap Murid dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat di wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi akademik dan non akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid berasal. Khusus untuk prestasi tingkat nasional dan/atau internasional disahkan oleh OPD Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba.
- Terhadap Murid dari Satuan Pendidikan/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi akademik dan non akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat pengesahan oleh OPD Provinsi yang membidangi urusan sesuai bidang lomba dari Pemerintah provinsi yang bersangkutan, atau Kantor Wilayah Kementrian Agama untuk murid yang berasal dari Satuan Pendidikan dibawah kewenangan Kementrian Agama
- Apabila hasil seleksi nilai prestasi diperoleh hasil yang sama, maka diprioritaskan pada :
- Jarak tempat tinggal calon murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan; dan
- Usia yang paling tinggi calon murid.
- Guna mendukung upaya pembudayaan dan pelestarian seni melalui jalur pendidikan formal, kuota Seleksi Prestasi Calon Murid memberikan kesempatan khusus kepada Calon Murid yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.
- Kuota prestasi khusus bagi calon Murid yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan paling banyak seesar 50% (lima puluh persen) dari kuota daya tampung.
- Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Murid, maka dilakukan seleksi prestasi khusus berdasarkan:
- Nilai Akhir Seleksi Prestasi yang merupakan penghitungan dari nilai rapor, ditambah nilai kejuaraan (khusus bagi calon Murid yang memiliki prestasi dari kejuaraan).
- Usia yang lebih tinggi Calon Murid yang bersangkutan.
- Seleksi Afirmasi
- Calon Murid Disabilitas, Calon murid Anak Panti, Calon Murid dari keluarga miskin dan calon murid ATS, paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Calon Murid Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial;
- Kuota Calon Murid Anak Panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi;
- Apaila jumlah calon Murid Anak Panti melebihi kuota sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan :
- Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan; dan
- Usia Calon Murid yang lebih tinggi berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Ketentuan calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon Murid yang telah terdata dalam DTKS serta telah di verifikasi dan di validasi pada DT jareng Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3.
- Calon Murid disabilitas adalah calon Murid yang memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas.
- Kuota Calon Murid ATS paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi.
- Apabila jumlah pendaftar dari calon Murid ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
- Usia Calon Murid yang lebih tinggi berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran; dan
- Calon Murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan.
- Seleksi CPD Domisili Terdekat
- Calon Murid yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Domisili terdekat Murid dalam seleksi SPMB SMK berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 17 Juni 2025) berdasarkan data adminisstrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
- Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi domisili terdekat.
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid).
- Penambahan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah).
- KK hilang atau rusak.
- Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orangtua/wali calon murid :
- Meninggal Dunia
- Bercerai; atau
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
- Orang tua / wali calon Murid yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang tua / wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu yaitu karena adanya bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid yang memuat keterangan mengenai :
- Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili, dan
- Jenis bencana yang dialami.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
- Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penduduk rentan Adminduk.
- Satuan Pendidikan memprioritaskan Murid yang memiliki Kartu Keluarga dalam wilayah SPMB pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Satuan Pendidikan asal/jenjang sebelumnya.
- Kuota seleksi domisili Terdekat dapat digunakan untuk calon Murid pada Satuan Pendidikan tempat orang tua / wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau diluar wilayah kabupaten/kota.
- Kuota seleksi Domisli Terdekat untuk anak guru paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari daya tampung pada kuota Seleksi Domisili Terdekat.

