A. NILAI AKHIR JALUR PRESTASI SMA DAN SELEKSI PRESTASI SMK
Penentuan nilai akhir dilakukan dengan memperhitungkan beberapa komponen penilaian. Komponen dimaksud meliputi rata-rata nilai rapor, nilai rata-rata TKA, nilai prestasi/kejuaraan, dan nilai organisasi apabila memiliki.
Formulasi nilai akhir dirumuskan:
NA = (50% × NRR) + (50% × NRTKA) + NK + NOKeterangan
| NA | : Nilai Akhir |
| NRR | : Nilai Rata-rata Nilai Rapor |
| NRTKA | : Nilai Rata-rata TKA |
| NK | : Nilai Prestasi/Kejuaraan |
| NO | : Nilai Organisasi |
B. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
- Pengumuman hasil seleksi didasarkan hasil akhir pada masing-masing jalur SPMB SMA dan hasil akhir Seleksi SMK.
- Pengumuman hasil seleksi mencantumkan daftar nama calon murid yang lolos dan tidak lolos seleksi pada masing-masing jalur yang tersedia dan daftar nama satuan pendidikan yang menjadi pilihan pendaftaran calon murid.
- Calon murid tidak lolos seleksi dinyatakan sebagai calon murid cadangan yang akan mengisi kekosongan daya tampung satuan pendidikan sesuai pilihannya apabila terdapat calon murid yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak melakukan daftar ulang.
- Penetapan pengumuman daftar nama calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi disusun berdasarkan peringkat.
C. DAFTAR ULANG
- Calon murid yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan SPMB wajib melakukan daftar ulang dan bagi calon murid yang tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
- Persyaratan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
- Calon murid cadangan yang akan mengisi kekosongan daya tampung akibat adanya calon murid yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website SPMB.
- Calon murid cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya calon murid cadangan.
D. PENETAPAN CADANGAN
- Calon murid yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi SPMB terdaftar sebagai calon murid cadangan.
- Calon murid cadangan akan mengisi kekosongan daya tampung apabila terdapat calon murid yang dinyatakan lolos seleksi SPMB dan tidak melakukan daftar ulang.
- Calon murid cadangan didasarkan pada pilihan calon murid sesuai jalur yang dipilih.

