SPMB SMK Negeri tidak menerapkan jalur sebagaimana pada SPMB SMA Negeri namun menggunakan sistem seleksi :
Seleksi Prestasi
Seleksi prestasi calon murid SMK didasarkan pada urutan berikut:
-
Nilai akhir yang meliputi:
- Nilai rapor
- Nilai TKA
- Nilai prestasi/kejuaraan (apabila memiliki)
- Nilai organisasi (apabila memiliki)
- Jarak tempat tinggal calon murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama dengan SMK Negeri yang bersangkutan.
- Usia calon murid yang lebih tinggi.
Seleksi prestasi calon murid SMK pada kuota prestasi khusus, apabila urutan terakhir pada kuota prestasi khusus ini terdapat lebih dari satu calon murid, maka dilakukan seleksi prestasi khusus berdasarkan:
- Jarak tempat tinggal calon murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama dengan SMK Negeri yang bersangkutan.
- Usia calon murid yang lebih tinggi.
Seleksi Afirmasi
Seleksi afirmasi calon murid SMK berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Calon murid dari disabilitas, berdasarkan urutan:
- Jarak tempat tinggal/domisi terdekat ke Satuan Pendidikan
- Usia calon murid yang lebih tinggi
-
Calon murid dari keluarga tidak mampu, dengan urutan:
- Jarak tempat tinggal/domisi terdekat ke Satuan Pendidikan
- Usia calon murid yang lebih tinggi
-
Calon murid dari anak panti, dengan urutan:
- Jarak tempat tinggal/domisi terdekat ke Satuan Pendidikan
- Usia calon murid yang lebih tinggi
-
Calon murid dari Anak Tidak Sekolah (ATS), dengan urutan:
- Usia calon murid yang lebih tinggi
- Jarak tempat tinggal/domisi terdekat ke Satuan Pendidikan
Seleksi Domisili Terdekat
Seleksi domisili terdekat calon murid SMK didasarkan pada urutan berikut:
- Jarak tempat tinggal/domisi terdekat ke Satuan Pendidikan.
-
Nilai akhir yang meliputi:
- Nilai rapor
- Nilai TKA
- Nilai prestasi/kejuaraan (apabila memiliki)
- Nilai organisasi (apabila memiliki)
- Usia calon murid yang lebih tinggi.

